BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sepeda motor Harley Davidson dengan Plat AG 4895 REC yang sebelumnya diamankan Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu, sudah dikembalikan kepada pemiliknya dengan status titip rawat barang bukti.
Pengembalian dengan status titip rawat barang bukti ini dibenarkan Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP. Fery Octaviary ketika dikonfirmasi Sabtu (20/5).
BACA JUGA:Hewan Ini Jangan Sampai Masuk Rumah, Rezeki Bisa Seret, Ini Penjelasan dari Gus Baha
Sebelumnya Harley Davidson ini diamankan anggota Satlantas Polresta Bengkulu karena diduga tanpa kelengkapan surat.
Motor dengan kapasitas mesin 1.200 CC ini diamankan saat personel Satlantas Polresta Bengkulu melakukan patroli rutin.
BACA JUGA:Full Senyum! Gaji ASN Diusulkan Naik, Tukin Bakal Dirombak Ada yang Dapat Besar
Kronologisnya, berawal saat personel Satlantas melihat iring-iringan Moge (motor gede). Setidaknya ada lima. Polisi kemudian hendak memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Saat itu lah salah satu pengendara melarikan diri.
BACA JUGA:Cukup Hindari Hal Ini, Cara Gampang Awet Muda Ala Ustadz Khalid Basalamah
Ulah pengendara tersebut hampir mencelakai personel Satlantas. Untuk empat motor lainnya, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memastikan memiliki surat-surat yang lengkap.