
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Pindah Kartu Keluarga (KK) bagi masyarakat Indonesia memang telah menjadi hal yang lumrah. Sebab, biasanya diperlukan ketika harus mengurus pendaftaran sekolah atau urusan lain seperti pekerjaan dan sejenisnya.
Bagi Anda yang berencana pindah Kartu Keluarga (KK) antar kota, kabupaten ataupun provinsi, maka dapat mengurus surat kepindahan itu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
BACA JUGA:Segera Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Maret 2025, Siapkan KTP
Jangan khawatir, caranya pun tidak begitu sulit. Namun, asalkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan telah disiapkan dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai regulasi pemerintah.
Jadi, dengan memahami setiap tahapan dan persyaratan yang dibutuhkan akan membantu memperlancar proses pengurusan dokumen kependudukan.
BACA JUGA:Ole Romeny, Pemain Berdarah Sumatera Utara yang Menyelamatkan Indonesia saat Melawan Bahrain
Syarat Pindah KK Keluar Kabupaten/Kota 2025
Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota:
Syarat pindah KK di kantor Dukcapil daerah asal
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) yang tersedia di kantor Dukcapil daerah asal.
- Melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga.
- Apabila anak di bawah 17 tahun tidak ikut pindah, harus ada kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga.
- Solusi, Anak yang tidak ikut pindah dapat dititipkan dalam KK saudaranya dengan syarat:
- Membuat surat pernyataan kesediaan menjadi wali.
- Melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orangtua atau wali.
BACA JUGA:Ole Romeny, Pemain Berdarah Sumatera Utara yang Menyelamatkan Indonesia saat Melawan Bahrain
Syarat pindah KK di kantor Dukcapil daerah tujuan
- Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Apabila tinggal menumpang, menyewa, atau mengontrak rumah, harus melampirkan:
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
- Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.
- Surat Kuasa Pengasuhan Anak jika ada anak yang ikut menumpang.