KAUR, RBTVDISWAY.ID - Tahun 2025 ini, honorer Pemkab Kaur dapat menjalani lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah dengan sumringah.
Ini setelah Pemerintah Kabupaten Kaur mulai membayarkan gaji untuk dua bulan, terhitung Januari 2025.
Keterangan Sekda Kaur, Ersan Syafiri, gaji dibayarkan untuk 1.669 honorer yang lulus administrasi pada tahap 1 dan 2, serta masuk dalam database dan tercatat mengabdi selama dua tahun.
Dikatakan Ersan Syafiri, menjelang hari terakhir libur, BPKAD Kaur sudah mulai merealisasikan pembayaran gaji honorer selama dua bulan sejak Januari 2025 lalu. Diperkirakan, pembayaran gaji honorer rampung pada Kamis, 27 Maret 2025.
“Mestinya SK itu sudah di-SKK. Saya pikir rata-rata sudah di-SKK, seperti kami di sekretariat itu sudah di-SKK. Lalu, pengajuannya diajukan ke PPKD hari ini dan besok, dengan catatan SK harus terhadap mereka yang memenuhi syarat dan kedua, database yang sudah tes tahap kedua atau sudah dua tahun. Di luar itu, tidak bisa ikut SK itu,” jelas Ersan Syafiri, Sekda Kaur.
Febrianto Romadhan