
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang diberikan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Berikut beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PPPK pada tahun 2025:
1. Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak (maksimal dua anak di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja): 2% dari gaji pokok per anak
BACA JUGA:Game Seru Dibayar Saldo DANA Gratis Rp 360 Per Hari dari Aplikasi Ini, Cara Mainnya Mudah
2. Tunjangan Pangan
- Berupa uang makan dan tunjangan beras sebanyak 10 kg per bulan per anggota keluarga.
- Bisa diberikan dalam bentuk tunai dengan nilai setara harga beras.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
- Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi atau jabatan struktural lainnya.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp 1,7 Jutaan, Cukup Mainkan Game Sederhana Berikut!
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
- Diberikan kepada PPPK yang memegang jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tunjangan Umum
- Bagi PPPK yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural atau fungsional, akan menerima tunjangan umum dengan nominal berkisar antara Rp 175.000 - Rp 190.000 per bulan.
6. Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Nominal tukin bervariasi tergantung pada kebijakan instansi tempat bekerja. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan produktivitas pegawai.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Dapatkan Uang hanya dengan HP