Makin Tajir, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 di Sini

Minggu 30-03-2025,04:13 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang diberikan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Berikut beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PPPK pada tahun 2025:

1. Tunjangan Keluarga

- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak (maksimal dua anak di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja): 2% dari gaji pokok per anak

BACA JUGA:Game Seru Dibayar Saldo DANA Gratis Rp 360 Per Hari dari Aplikasi Ini, Cara Mainnya Mudah

2. Tunjangan Pangan

- Berupa uang makan dan tunjangan beras sebanyak 10 kg per bulan per anggota keluarga.
- Bisa diberikan dalam bentuk tunai dengan nilai setara harga beras.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

- Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi atau jabatan struktural lainnya.

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp 1,7 Jutaan, Cukup Mainkan Game Sederhana Berikut!

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

- Diberikan kepada PPPK yang memegang jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tunjangan Umum

- Bagi PPPK yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural atau fungsional, akan menerima tunjangan umum dengan nominal berkisar antara Rp 175.000 - Rp 190.000 per bulan.

6. Tunjangan Kinerja (Tukin)

- Nominal tukin bervariasi tergantung pada kebijakan instansi tempat bekerja. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan produktivitas pegawai.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Dapatkan Uang hanya dengan HP

Kategori :