Makin Tajir, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 di Sini

Minggu 30-03-2025,04:13 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti
 Makin Tajir, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 di Sini

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang diberikan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Berikut beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PPPK pada tahun 2025:

1. Tunjangan Keluarga

- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak (maksimal dua anak di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja): 2% dari gaji pokok per anak

BACA JUGA:Game Seru Dibayar Saldo DANA Gratis Rp 360 Per Hari dari Aplikasi Ini, Cara Mainnya Mudah

2. Tunjangan Pangan

- Berupa uang makan dan tunjangan beras sebanyak 10 kg per bulan per anggota keluarga.
- Bisa diberikan dalam bentuk tunai dengan nilai setara harga beras.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

- Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi atau jabatan struktural lainnya.

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp 1,7 Jutaan, Cukup Mainkan Game Sederhana Berikut!

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

- Diberikan kepada PPPK yang memegang jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tunjangan Umum

- Bagi PPPK yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural atau fungsional, akan menerima tunjangan umum dengan nominal berkisar antara Rp 175.000 - Rp 190.000 per bulan.

6. Tunjangan Kinerja (Tukin)

- Nominal tukin bervariasi tergantung pada kebijakan instansi tempat bekerja. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan produktivitas pegawai.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Dapatkan Uang hanya dengan HP

Kategori :