Kalau niqab maupun cadar, masih memperlihatkan kedua mata sehingga orang lain masih bisa melihat kedua matanya, dan kelentikan bulu matanya. Sedangkan burqa tidak hanya menutup bagian wajah wanita tetapi juga menutup bagian kedua mata dengan kain berjaring, sehingga tetap bisa melihat ke luar untuk beraktivitas.
Pakaian burqa biasanya hanya berwarna hitam dan biru dongker, dan lebih panjang hingga menjuntai hampir menyentuh tanah.
Kewajiban Menutup Aurat
Setiap wanita wajib hukumnya menutup aurat. Lantas, mulai dari mana batasan aurat wanita yang wajib ditutup? Mari simak baik-baik.
Batasan aurat laki-laki dan aurat wanita tentu berbeda. Allah SWT dalam Quran surat An Nur ayat 31 berfirman mengenai kewajiban menutup aurat bagi wanita muslimah dan laki-laki muslim.
Arab: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya: dan jangan lah mereka menampakkan perhiasannya (aurat), kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Aurat laki-laki yakni di antara pusar sampai lutut. Sementara batasan aurat wanita yakni:
Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangannya. Allah SWT berfirman dalam Quran surat Al Ahzab ayat 59:
Arab: يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا