Ingin Ajukan Pindah KPR ke Bank Lain? Begini Cara dan Syaratnya

Sabtu 05-04-2025,09:06 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)

- Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir

- Fotokopi SPT PPh 21

- Fotokopi NPWP

- Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)

- Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)

- Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB

BACA JUGA:Saatnya Raup Cuan dari Game Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Sudah Banyak yang Buktikan

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus Pindah

Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pindah KPR, yakni:

1. Siapkan waktu dan tenaga untuk mengurusnya

Biasanya, dalam mengurus pindah ini kamu perlu menyiapkan waktu dan tenaga alias energi. Sebab, mengurus pindah KPR bisa memakan waktu hingga 2 bulan lamanya.

2. Pastikan alasan pindah KPR sudah bulat

Kemudian, pastikan alasan kamu untuk mengajukan pindah ini sudah benar-benar bulat. Hal tersebut perlu dilakukan karena mengurus pindah KPR membutuhkan waktu. tenaga, dan biaya.

3. Siapkan biaya tambahan

Dan yang tak kalah pentingnya yakni kamu perlu menyiapkan dana alias biaya tambahan untuk membayar penalti.

Biasanya, apabila kamu mengajukan pemberhentian pembayaran KPR di bank asal, akan dikenakan penalti. Adapun besarannya sekitar 1-3% dari pokok cicilan KPR.

BACA JUGA:Cuma Modal Balas Chat, Uang Ratusan Ribu Dikirim ke DANA Anda oleh Aplikasi Gratis Ini, Coba Buktikan

Cara Pengajuan Pindah KPR

Jadi, ketika tekad kamu sudah bulat untuk mengajukan pindah KPR, maka kamu harus datang langsung ke bank yang bersangkutan, baik bank asal dan bank yang akan digunakan untuk membayar cicilan ke depannya.

Kategori :