"Mulai Rabu proses audit kita lakukan ke setiap OPD didampingi oleh BKPSDM Seluma. Untuk pembatalan pengangkatan nantinya itu nanti Bupati Seluma yang mengambil kebijakan, kita hanya menyerahkan hasil audit," tegas Marah Halim.
BACA JUGA:Bagi Para PPPK yang Habis Dilantik dan Butuh Modal Usaha, Ini Solusinya
Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan menegaskan usai berkomunikasi dengan Bupati Seluma, menyatakan akan berkolaborasi dengan Inspektorat Kabupaten Seluma, dengan menggali bukti-bukti terkait dengan calon PPPK tahap I maupun tahap II yang belum genap 2 tahun bertugas sebagai honorer sesuai regulasi yang ada.
Hal ini menindaklanjuti adanya laporan dari para peserta PPPK, yang menyatakan ada calon peserta PPPK yang telah ditetapkan lulus belum genap 2 tahun bekerja sebagai honorer.
"Iya kita berkolaborasi dengan Inspektorat Kabupaten Seluma dalam proses seleksi PPPK, dimana dalam proses seleksi PPPK ini salah satu syaratnya adalah sudah bertugas 2 tahun sebagai tenaga honorer dan dibuktikan absensi, bukti gaji, dan surat pernyataan dari instansi terkait, jika nanti ada terbukti ada oknum yang bermain maka ada konsekuensi hukumnya," tegas Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman di BSI Plafon Rp 75 Juta untuk Pegawai Swasta, ASN dan PPPK
(Hari Adiyono)