“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).
BACA JUGA:Masih Menjadi Misteri, Keberadaan Tembok Ya’juj dan Ma’Juj Terus Dicari Peneliti
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata, “Arti ayat ini: janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di).
Memperhatikan Masalah Aurat
Kaidah kedua yang hendaknya diperhatikan tentang aurat. Aurat adalah celah dan cela pada sesuatu, atau setiap hal yang butuh ditutup, atau setiap apa yang dirasa memalukan apabila nampak, atau apa yang ditutupi oleh manusia karena malu, atau ia juga berarti kemaluan itu sendiri (al-Mu‘jamul Wasith).
BACA JUGA:Indonesia Kaya Bahasa, Tercatat Ada 718 Bahasa Daerah dari Sabang Sampai Merauke
Lalu, mana saja anggota tubuh wanita yang termasuk aurat? Pada asalnya secara umum wanita itu adalah aurat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).
Namun terdapat perincian terkait aurat wanita ketika ia di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, di hadapan wanita lain, atau di hadapan mahramnya.
BACA JUGA:Truk Pertamina Angkut 2.000 Liter BBM Terperosok di Parit Tepi Jalan