Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah juga berupaya memulangkan para korban TPPO melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di masing-masing negara.
BACA JUGA:Proyek SPAM Kobema, Kota Bengkulu Terima Kucuran DAK Rp 10 Miliar
Fasilitas bantuan hukum dan pemulihan psikologis disiapkan bagi para korban yang berhasil diselamatkan.
Pemerintah melalui berbagai kanal resmi dan media sosial aktif mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Tawaran seperti itu biasanya memang menjanjikan gaji besar, tetapi sering kali menjerumuskan ke jaringan perdagangan manusia yang berbahaya.
BACA JUGA:Modusnya Jitu, Pemuda Kandang Limun Ini Akhirnya Diterkam Tim Buayo Muaro Polsek Muara Bangkahulu
WNI yang ingin bekerja di luar negeri diminta untuk memastikan bahwa semua proses penempatan kerja dilakukan melalui jalur legal, dengan dokumen lengkap, serta sesuai dengan peraturan pemerintah.
Legalitas adalah kunci utama agar tenaga kerja mendapatkan perlindungan hukum dari negara tujuan maupun negara asal.
Dengan adanya larangan resmi ini, pemerintah berharap dapat menekan angka perdagangan orang serta mencegah makin banyaknya WNI yang menjadi korban.
BACA JUGA:Update Terbaru Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Cek Dulu Sebelum Jual
Edukasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jalur kerja legal menjadi hal penting untuk menghindari risiko yang dapat menghancurkan masa depan para calon pekerja migran.
Ke depan, perlindungan terhadap pekerja migran akan terus ditingkatkan, termasuk dengan memperketat pengawasan terhadap agen-agen penyalur tenaga kerja ilegal dan memperluas kerja sama internasional untuk memberantas sindikat perdagangan manusia.
Larangan ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk nyata dari kehadiran negara dalam menjagakeselamatan dan martabat warganya, di mana pun mereka berada.
BACA JUGA:Aplikasi Perpanjang SIM 2025 Secara Online, Besaran Biaya dan Dokumen Persyaratannya
(Sheila Silvina)