Menurut Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan di OJK, Hari Gamawan, hanya entitas seperti PT Pegadaian yang menjalankan aktivitas jual beli logam mulia (bullion) yang berada dalam pengawasan mereka.
"Kalau toko emas biasa, itu di luar kewenangan OJK. Kami hanya mengawasi lembaga jasa keuangan, jadi pastikan konsumen mengecek keaslian emas sebelum membeli," jelasnya.
BACA JUGA:Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa
Putri Nurhidayati