
Jika dana belum cair di termin pertama, penerima masih memiliki kesempatan pada termin berikutnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau status pencairan melalui situs resmi.
Besaran Bantuan Berdasarkan Jenjang
- SD/sederajat: Rp450.000/tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000/tahun
- SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000/tahun
Dana ini bisa dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah, transportasi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan pendidikan.
BACA JUGA:Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Naik, Tembus Segini per Gram
Syarat Penerima PIP 2025
Agar dapat menerima bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga kurang mampu.
3. Korban bencana alam atau tinggal di wilayah konflik.
4. Siswa dengan kondisi khusus (disabilitas, yatim piatu, dll).
5. Melengkapi dokumen administratif seperti KK, akta kelahiran, rapor, KIP, KKS, atau SKTM.
BACA JUGA:Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Naik, Tembus Segini per Gram
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Berikut langkah mudah mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP:
1. Kunjungi situs resmi: https://pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id.