3 Tersangka Pengunjal BBM Pertalite Diamankan Polda Bengkulu

Kamis 24-04-2025,15:42 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Agus Faizar

"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 15 jerigen BBM bersubsidi 30 liter dan 4 unit sepeda motor," pungkasnya.

Selain itu, diketahui ketiga tersangka yanh saat ini mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu merupakan satu keluarga. 

Berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, mereka sudah melancarkan aksinya lebih kurang selama 1 tahun, dan selama ini memang menjadi pekerjaan mereka.

BACA JUGA:Viral Aksi Guru Gunting Seragam Siswa di Tengah Lapangan, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

"Tidak ada pekerjaan tetap, mereka hanya mengunjal minyak dan hasilnya nanti dijual dengan masyarakat lain dengan harga yang lebih untuk mendapat keuntungan," pungkas PS. Kasubdit.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

 

(Adrian M Yusuf)

Kategori :