Jadi, anggapan bahwa tidak ada pencairan di bulan April adalah kurang tepat, karena validasi by system ini tetap berjalan.
Proses verifikasi dan validasi data melalui ground checking telah selesai pada 21 April 2025.
Pendamping sosial di seluruh Indonesia telah menyelesaikan tugas melakukan ground checking terkait kepemilikan aset (bergerak maupun tidak bergerak) para KPM.
Aset-aset ini menjadi acuan penting dalam menentukan kelayakan KPM sebagai penerima manfaat PKH tahap kedua, karena sistem DTSN sangat ketat dalam menyeleksi penerima yang benar-benar membutuhkan.
Banyak ditemukan yang mana KPM yang memiliki aset signifikan misalnya, sawah lebih dari 1 hektar, tanah luas, ternyata tidak lolos verifikasi DTSN.
Oleh karena itu, bagi KPM yang merasa tidak memiliki aset dan memenuhi kriteria, diharapkan dapat menerima bantuan PKH dan BPNT tahap kedua.
Selain itu, penerima manfaat dengan daya listrik 2.200 volt ampere ke atas juga otomatis tidak akan menerima bantuan sosial pada tahap kedua.
BACA JUGA:Uang Bansos PKH dan BPNT Belum Masuk Rekening Bank? Ternyata Ini Penyebabnya
Bagi KPM yang menumpang di rumah orang tua atau mertua yang rumahnya bagus dan memiliki daya listrik tinggi, hal ini tetap akan dihitung sebagai kondisi keluarga penerima manfaat tersebut dan dapat mempengaruhi kelayakan.
Jadi, mohon maaf jika Anda menerima bantuan pada tahap pertama namun tidak pada tahap kedua karena kriteria-kriteria tersebut.
Namun, bagi KPM usia produktif (20-40 tahun), disarankan untuk mengajukan diri ke program Pena (Pahlawan Ekonomi Nusantara) kepada pendamping sosial.
Program ini memberikan modal usaha antara Rp5 juta hingga Rp6 juta sesuai dengan potensi usaha Anda.
Masa kepesertaan KPM yang sudah lebih dari 5 tahun (kecuali lansia dan disabilitas) juga akan dievaluasi dan kemungkinan dialihkan dari program PKH.
Ciri-ciri pencairan tahap kedua akan terlihat ketika ada perubahan di menu aplikasi SIKS-NG (baik di akun pendamping sosial maupun operator SIKS desa/kelurahan).
Ketika pada menu penentuan KPM atau Final Closing muncul pilihan periode "PKH April Mei Juni 2025" dan di bawahnya muncul data kelurahan/desa beserta jumlah KPM serta kolom "onspan" dan lain-lain, artinya proses penentuan KPM telah dilakukan.