Gubernur Ini Turunkan Tarif Pajak BBM Jadi 5 Persen, Ini Rinciannya

Sabtu 26-04-2025,11:28 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Akan tetapi, pihak yang diberi wewenang untuk memungut dan menyerahkan PBBKB ke kas daerah bukan pembeli langsung, tetapi penyedia BBM, seperti produsen atau importir. Pemungutan pajak dilaksanakan ketika bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

BACA JUGA:Ingin Mundur Setelah Lolos CPNS? Pahami Dulu Sanksi Berat yang Bisa Menantimu agar Tidak Menyesal!

Perlu diketahui juga, bahwa tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum pajak pertambahan nilai (PPN).

Meskipun demikian, terdapat pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang dibebankan PBBKB sebesar 5 persen atau setengahnya.

BACA JUGA:120 Pelamar Hasil Job Fair Merah Putih Mulai Bekerja, ke Depan Bakal Disiapkan Loker Lebih Banyak

Harga BBM Pertamina di Provinsi DKI Jakarta

Harga BBM Pertamina di Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:

- Pertalite: Rp10.000

- Bio-solar: Rp6.800

- Pertamax: Rp12.500

- Pertamax Turbo: Rp13.500

- Pertamax Green 95: Rp13.250

- Dexlite: Rp13.600

- Pertamina Dex: Rp13.900

BACA JUGA:41 Kampus Siap Tampung Ribuan Mahasiswa Beasiswa Sawit 2025, Cek Daftar dan Program Studinya di Sini

Septi Widiyarti

Kategori :