LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Di tahun 2025 ini, Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong memberi peluang bagi para kelompok tani untuk dapat mengajukan proposal bantuan alat pasca panen.
Sebelumnya Kabupaten Lebong pernah mendapat bantuan alat pasca panen berupa huller kopi, solar dryer dan gudang kopi dari Kementerian Pertanian.
Sehingga para kelompok tani diimbau untuk dapat mengurus persyaratan pengajuan.
Nantinya pengajuan alat pasca panen tersebut diusulkan ke Pemerintah Pusat. Persyaratan pengajuan yang diperlukan adalah kelompok tani yang masih aktif, kelompok tani yang memang fokus di perkebunan kopi, dan kelompok tani harus sudah terdata di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Selain itu kelompok tani harus menyediakan lahan yang siap digunakan seluas 20 meter persegi.
Pengawas Benih Tanaman Disperkan Lebong Yusep Nuriska mengatakan, banyak kelompok tani yang mengajukan maka akan besar kemungkinan bantuan tersebut dapat dialokasikan oleh Pemerintah Pusat.
“Kami imbau untuk kelompok tani untuk mengusulkan bantuan alat pasca panen komoditas kopi atau lainnya bisa diajukan kepada kami. Syaratnya kelompok tani yang masih aktif dan sudah terdaftar. Nanti bisa diusulkan apa yang dibutuhkan. Nanti kita coba usulkan ke pusat semoga nanti ada hasilnya,” jelas Pengawas Benih Tanaman Disperkan Lebong, Yusep Nuriska (26/4).
Reko Muhardi