Tersangka Korupsi Jembatan Menggiring Ditahan Jaksa

Kamis 08-09-2022,00:00 WIB
Reporter : septi fitriani
Editor : septi fitriani

RbtvCamkoha - Setelah lima kali berganti Dirsus pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, akhirnya Kamis siang (8/9), Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, melimpahkan berkas dan dua tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2018 lalu, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, kedua tersangka dilimpahkan bersama berkas dan barang buktinya karena sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

\"Iya hari ini berkas bersama tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke jaksa, dan ditahan,\" ujar Sudarno.

Ditambahkan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rozano Yudistira, kedua tersangka yakni A-F selaku Direktur Utama PT. Mulya Permai Laksono, dan S-Y selaku pelaksana lapangan PT. Mulya Permai Laksono.

\"Kerugiannya sekitar Rp 300 juta, pasal yang dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor, ditahan,\" tambah Rozano Yudistira.

Terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut karena pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Aliantoro - Rendra Aditya

Tags :
Kategori :

Terkait