3. Guru yang tidak menerima bantuan sosial lainnya dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Semua data akan dipadankan guna memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran.
Bagi para guru honorer, proses menjadi tenaga pendidik melibatkan tahapan panjang, mulai dari memenuhi kualifikasi akademik, mencari peluang mengajar, hingga mengikuti seleksi yang ketat.
BACA JUGA:Cek Pengumuman Terbaru 53 Titik Lokasi Mandiri Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 2024 dari BKN
Setelah diterima, mereka menandatangani kontrak kerja dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru honorer yang tercatat di Dapodik bahkan memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di masa depan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kesejahteraan guru honorer semakin meningkat dan semangat mengabdi dalam dunia pendidikan terus terjaga. Bagaimanapun, mereka adalah garda terdepan dalam mencetak generasi unggul Indonesia.
BACA JUGA:Ini Alasan Harga BBM Setiap Daerah Berbeda, Cek Berapa Harga BBM di Daerahmu di Sini
(Tianzi Agustin)