Masa seseorang untuk malakukan aqiqah pada anaknya yaitu mulai dari usia lahir sampai seseorang akil baligh, dan jika sudah baligh maka bebas.
BACA JUGA:Kita Tidak akan Sanggup, Begini Siksaan di Neraka, Semuanya Sangat Menyakitkan
Namun menurut Buya Yahya jika setelah dewasa ingin mengaqiqahkan dirinya sendiri, maka dibolehkan.
(Tim)