"Saat mendapat informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya, langsung kita lakukan penangkapan," tandas Kapolsek.
BACA JUGA:Hati-hati Berhubungan dengan Orang Tanggal Lahir Berikut, Katanya Sulit Diatur
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
(Novan Alqadri)