Berapa Gaji PPPK di Kementerian Sosial? Segini Besarannya

Kamis 08-05-2025,06:47 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Sementara itu, periode kedua ditujukan bagi tenaga non-ASN aktif dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibuka sejak 17 November hingga akhir tahun.

Setelah dinyatakan lolos seleksi, peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) dan menunggu penetapan Nomor Induk PPPK. 

Dengan status resmi sebagai PPPK, barulah mereka mulai menerima hak berupa gaji pokok dan tunjangan sesuai golongan.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Jakarta Hari Ini, Emas 24 Karat Naik Rp 35.000 per Gram

Berapa Gaji PPPK Kemensos?

Gaji pokok PPPK Kemensos mengikuti struktur gaji PPPK nasional sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Nominalnya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Berikut adalah daftar lengkapnya:

- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 500 Juta, Tenor Angsuran 5 Tahun untuk Modal Usaha UMKM, Wajib Pakai Agunan

- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Kategori :