Tidak Semua ASN Kebagian, Ini Daftar Pegawai yang Tidak Mendapat Gaji ke-13 Tahun 2025

Jumat 09-05-2025,07:04 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Tidak semua ASN berhak! ini daftar pegawai yang tidak mendapat gaji ke-13 tahun 2025.

Setiap tahun, gaji ke-13 menjadi momen yang dinantikan oleh banyak Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA:Nelayan dari Luar Jangan Sembarang Tangkap BBL di Perairan Kota Bengkulu, Ada Aturannya

Tunjangan ini umumnya cair menjelang tahun ajaran baru, dan sering dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah anak, cicilan, atau tabungan keluarga. 

Namun, tak semua pegawai negeri atau PPPK otomatis berhak menerimanya. Ada aturan yang membatasi siapa saja yang layak mendapatkan gaji ke-13 ini.

BACA JUGA:Pantas Jadi Pekerjaan Incaran, Segini Gaji PPPK Kementerian BUMN per Bulan

Daftar Pegawai yang Tidak Mendapat Gaji ke-13 Tahun 2025

Berikut adalah kategori pegawai yang tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2025, sebagaimana dirujuk dari berbagai sumber resmi.

1. Pegawai yang Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cuti adalah hak semua pegawai, namun tidak semua jenis cuti tetap dijamin pembayarannya oleh negara. Salah satu contoh adalah cuti di luar tanggungan negara, seperti cuti untuk urusan pribadi yang tidak terkait langsung dengan kepentingan instansi. 

Jika seorang ASN baik PNS maupun PPPK mengambil jenis cuti ini, maka secara otomatis mereka tidak masuk dalam daftar penerima gaji ke-13.

Pemerintah hanya memberikan gaji ke-13 bagi pegawai yang aktif bekerja dan masih terikat dalam sistem pembiayaan negara saat gaji tersebut diberikan. 

BACA JUGA:Pantas Jadi Pekerjaan Incaran, Segini Gaji PPPK Kementerian BUMN per Bulan

2. Pegawai yang Bertugas di Luar Instansi Pemerintah dan Digaji oleh Instansi Lain

Beberapa ASN atau tenaga kontrak negara kadang ditugaskan ke instansi di luar pemerintahan, baik dalam bentuk penugasan kerja sama maupun proyek khusus. Dalam kondisi seperti ini, gaji mereka biasanya dibayarkan oleh instansi penerima tugas.

Jika seseorang tidak lagi menerima gaji rutin dari anggaran pemerintah pusat atau daerah, maka ia pun tak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 dari negara. 

Kategori :