Kepemilikan: Sapi harus menjadi milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.
Cacat: Sapi tidak boleh memiliki cacat yang mengurangi nilai kurban, seperti buta sebelah, telinga terbelah, atau gigi hilang.
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BRI 2025 Plafon Rp100 Juta Tenor 5 Tahun, Angsuran Rp 70 Ribuan Sehari
Sakit: Sapi yang sakit juga tidak boleh dijadikan kurban.
Kurus: Sapi yang terlalu kurus dan tidak memiliki daging yang cukup juga tidak memenuhi syarat.
Nutri Septiana