Jam Kerja Singkat Ada Tunjangannya juga! Simak, Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Sabtu 10-05-2025,10:32 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

- Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13

Seperti ASN lainnya, PPPK paruh waktu juga berhak dapat THR dan gaji ke-13. Jadi pas Lebaran atau menjelang tahun ajaran baru, ada tambahan pemasukan.

- Tunjangan Kinerja (Tukin)

Beberapa instansi juga ngasih tunjangan kinerja. Besarannya bergantung performa kerja masing-masing pegawai. Jadi makin bagus kerja kamu, makin besar insentif yang bisa kamu terima.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Lagi, Kilau Emas Semakin Meredup

Apa Saja yang Harus Dipenuhi?

Supaya gaji dan tunjangan bisa cair lancar, kamu perlu memenuhi beberapa syarat administratif. Ini nih yang penting:

1. Tanda Tangan Perjanjian Kerja

Ini dokumen utama yang jadi bukti kamu resmi bekerja di instansi tersebut.

2. Punya Nomor Induk Pegawai (NIP)

NIP ini jadi identitas resmi sebagai PPPK. Tanpa ini, administrasi kepegawaian dan pencairan gaji nggak bisa jalan.

3. Lengkapin Dokumen Sesuai Ketentuan

Mulai dari data diri, dokumen pendukung, hingga persyaratan lain yang diminta instansi.

Solusi Menarik untuk Honorer

Skema PPPK paruh waktu ini bisa jadi solusi tengah buat tenaga honorer yang belum berhasil masuk jalur penuh waktu. 

Dengan jam kerja yang lebih ringan tapi tetap punya penghasilan dan tunjangan resmi, sistem ini membuka peluang baru. 

Kategori :