Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan hanya 0,25 persen, sesuai dengan ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Penting juga untuk diketahui bahwa setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback, juga akan dikenakan pajak yang sama. Jika nilai penjualan kembali emas ke Antam melebihi Rp 10 juta, maka PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Nikmati Promo Alfamart Hari Ini, Belanja Minyak Goreng Lebih Hemat dan Murah
Harga Emas Masih Menarik Meski Menurun
Meski harga emas batangan Antam turun hari ini, secara jangka panjang emas tetap menjadi pilihan investasi aman yang stabil nilainya.
Penurunan saat ini bisa jadi menjadi peluang baik bagi investor pemula maupun kolektor logam mulia untuk membeli di harga lebih rendah.
Bagi sahabat camkoha yang sedang mempertimbangkan untuk membeli emas bisa terus memantau pergerakan harga melalui situs resmi Logam Mulia atau aplikasi resmi dari Antam. Dengan begitu, kamu bisa menentukan waktu terbaik untuk investasi.
Sheila Silvina