Secara umum, gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan. Besaran ini tentunya berbeda-beda tergantung pada jabatan, posisi, dan tanggung jawab yang diemban. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Ini Daftar 8 Hp Realme Harga Rp 1-3 juta, Murah tapi Kualitas Bisa Diandalkan!
Meskipun jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, hak-hak ini tetap memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi mereka. Hal ini tentu membantu PPPK paruh waktu untuk meningkatkan kualitas hidup, terutama yang bekerja dengan beban kerja paruh waktu.
Pada dasarnya, pemberian gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan kesejahteraan mereka yang bekerja dalam berbagai kapasitas untuk melayani masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, maka PPPK paruh waktu pun mendapat hak yang setara dengan mereka yang bekerja penuh waktu, termasuk dalam hal pemberian gaji ke-13.
BACA JUGA:Daftar 8 HP Kamera Terbaik di Dunia, Hasilnya Setara dengan Jepretan Kamera Mirrorless
Hal ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang sangat penting. Pemerintah tentu ingin memastikan bahwa seluruh lapisan pegawai, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, mendapatkan penghargaan yang sepadan atas dedikasi dan pengabdiannya.
BACA JUGA:Harga Cuma Rp 1-3 Jutaan, Ini Pilihan 8 Hp Vivo dengan Desain Mewah dan Fitur Canggih
Demikianlah, semoga informasi ini membantu dan menjawab rasa penasaranmu ya!
(Sheila Silvina)