Kebun Sawit Warga Talo Kecil Hangus Terbakar Diduga Ulah Oknum Buka Lahan Baru

Selasa 13-05-2025,08:25 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Septi Fitriani

Sementara itu, Kapolsek Talo Iptu Muhammad Hariyanto mengimbau masyarakat yang berkebun untuk tidak melakukan pembakaran disaat musim kemarau tiba, untuk menghindari hal serupa.

Undang-Undang tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf d, melarang setiap orang membakar hutan. Pelanggaran aturan ini dapat berakibat pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. 

BACA JUGA:Kapal Wisatawan Pulau Tikus Karam: Anak Kades Masih Terbaring di ICU RS Bhayangkara

"Kepada masyarakat khususnya para petani untuk tidak membakar lahan dan hutan di musim kemarau saat ini, karena akan membahayakan kebakaran lebih meluas dan merugikan masyarakat yang terdampak, dan ingat itu ada sanksi pidananya," tegas Iptu. Muhammad Hariyanto.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :