• Penerima KUR adalah perorangan yang melakukan usaha produktif dan layak.
• Usaha sudah berjalan secara aktif minimal 6 bulan.
• Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
BACA JUGA:Panic Buying BBM, Pelaku Usaha Keluhkan Antre Lama di SPBU
• Menyiapkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.
• Maksimum pinjaman sebesar Rp 50 juta per debitur.
• Ada dua jenis pinjaman, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan tenor maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan tenor maksimal 5 tahun.
• Bebas biaya administrasi dan provisi.
BACA JUGA:Siap-siap, Warga Mukomuko Bakal Kembali Nikmati Penyediaan Internet Gratis
KUR BRI 2025 Kecil
• Penerima KUR mempunyai usaha produktif dan layak.
• Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
• Usaha sudah berjalan aktif minimal 6 bulan.
• Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
BACA JUGA:Harga Karet Kering Turun Lagi, Tembus Rp 10 Ribu Per Kilogram
• Jumlah pinjaman Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.