4. Jenis Pekerjaan
Bila pekerjaan bersifat sementara dan dapat diselesaikan dalam waktu tertentu, maka kontrak hanya akan diperpanjang jika pekerjaan tersebut masih berlangsung
5. Ketersediaan Anggaran
Terdapat juga syarat terkait dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah, yang harus dipastikan sebelum perpanjangan dapat dilakukan
Ketentuan Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK
a. Jangka Waktu Perpanjangan
- Maksimal Perpanjangan : Masa perpanjangan perjanjian kerja dapat diberikan paling lama 5 (lima) tahun untuk setiap perpanjangan.
- Total Masa Kerja : Total keseluruhan masa kerja PPPK, termasuk perpanjangan, tidak dibatasi secara eksplisit dalam regulasi ini, tetapi tetap tunduk pada kebijakan instansi dan kebutuhan organisasi.
b. Proses Perpanjangan
- Evaluasi Berkala : Sebelum perpanjangan, dilakukan evaluasi berkala terhadap kinerja, kompetensi, dan integritas PPPK.
- Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) : Perpanjangan masa perjanjian kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi yang bersangkutan.
c. Ketentuan Lain
Selain ketentuan di atas, ada beberapa poin penting lain yang perlu diperhatikan:
- Tidak Otomatis Diperpanjang : Perpanjangan masa perjanjian kerja tidak bersifat otomatis, tetapi harus melalui proses evaluasi dan persetujuan.
- Penghentian Kontrak : Apabila PPPK tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan, kontrak kerja dapat dihentikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pengembangan Kompetensi : Selama masa perjanjian kerja, PPPK juga wajib mengikuti program pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kualitas kerja.