Pengumuman! Pemkab Mukomuko Tetapkan Tarif Baru Pajak Listrik Non-PLN, Ini Rinciannya

Selasa 13-05-2025,12:59 WIB
Reporter : Dwi Anggi Saputra
Editor : Septi Widiyarti

6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), memberikan pemasukan sebesar Rp450.000.000

7. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT), merupakan penyumbang terbesar dengan jumlah Rp12.700.000.000

8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menghasilkan pendapatan sebesar Rp6.700.000.000

9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memberikan kontribusi sebesar Rp5.600.000.000

BACA JUGA:Menpan RB Tetapkan Masa Perjanjian Kerja PPPK 1 Tahun, Ini Syarat dan Ketentuan Perpanjangannya

Dwi Anggi Saputra

Kategori :