Peluang Jadi ASN Lewat Sekolah Kedinasan Kemenhub, Ini 22 Daftar Pilihannya

Selasa 13-05-2025,14:40 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;

16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;

BACA JUGA:Pengumuman! Pemkab Mukomuko Tetapkan Tarif Baru Pajak Listrik Non-PLN, Ini Rinciannya

17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada angka romawi V nomor 6);

18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2024 (bermaterai 10.000 Rupiah);

19. Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi.

Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.

BACA JUGA:Ini yang Didapat Ahli Waris jika PPPK Meninggal Dunia

Putri Nurhidayati

Kategori :