Kapal Wisata Pulau Tikus Karam, Jasa Raharja Cabang Bengkulu: Ini Syarat Klaim Santunan

Selasa 13-05-2025,19:04 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Kuliah Tanpa Biaya? Cek Kriteria Siswa Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025

Sementara itu Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang lagi. Kecelakaan tersebut merupakan musibah yang tidak bisa dihindari. 

Tetapi siapapun yang terbukti lalai dalam musibah tersebut harus bertanggung jawab. Karena sekarang kepolisian masih melakukan penyelidikan, siapapun yang melakukan kesalahan tentunya akan ditindak.

"Kejadian serupa tidak boleh terulang kembali. Saya menyatakan duka mendalam atas kecelakaan kapal yang membawa wisatawan dari Pulau Tikus ke Kota Bengkulu," tambah Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:21 Saksi Diperiksa, Pj Sekda Provinsi Bengkulu: Biaya RS Korban Kapal Karam Ditanggung Jasa Raharja

Sementara, Pemerintah Provinsi Bengkulu, telah menanggung semua biaya kepulangan 8 orang yang meninggal dunia.

"Mobil ambulans kita cukup untuk mengantar yang meninggal dunia dan semuanya gratis tanpa di pungut biaya sedikitpun," pungkas Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Sementara Waktu, Gubernur Helmi Hasan Minta Semua Perjalanan ke Pulau Tikus Setop

(Adrian)

Kategori :