BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Operasi penyakit masyarakat (pekat) atau kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) kembali dilakukan Polresta Bengkulu.
Sabtu malam (27/5/2023), dua warung yang kedapatan masih menjual miras tanpa izin edar kembali digerebek personel gabungan Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas di Liku Sembilan, Satu Korban Meninggal Dunia
Dalam razia tersebut, ada ratusan botol dengan berbagai merek diangkut ke Mapolresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu. Nurlaila menyampaikan kegiatan rutin ini terus dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Waspada Pencurian Data Pribadi, Jangan Posting NIK ke Medsos
Selain dilakukan pendataan, pemilik warung juga diminta untuk stop beroperasi menjual miras jika belum ada izinnya.