Ibu Hamil Dapat Rp 3 Juta dari Bansos PKH 2025, Benarkah Dananya Hangus jika Tidak Segera Dicairkan?

Jumat 16-05-2025,07:00 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

4. Anak sekolah SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun (dicairkan dalam empat tahap)

5. Anak sekolah SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun (dicairkan dalam empat tahap)

6. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (dicairkan dalam empat tahap)

7. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (dicairkan dalam empat tahap)

BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Perairan Mukomuko

Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu pada bulan Februari (tahap 1), Mei (tahap 2), Agustus (tahap 3), dan November (tahap 4).

Jadi buat bantuan yang diterima pada bulan Mei ini merupakan bagian dari alokasi tahap kedua.

BACA JUGA:Segera Ajukan KUR Mandiri Rp 15 Juta Cicilan Mulai Rp 400 Ribuan Tenor 36 Bulan, Bisa Tanpa Jaminan

Uang bansos PKH bisa saja hangus apabila tidak diambil karena penerima tidak segera menggunakan dana yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

oleh karena itu, penerima disarankan untuk mencairkan dana secepat mungkin sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Jika ada kendala, laporkan ke pendamping sosial.

Kemudian, untuk keterlambatan pencairan bisa disebabkan oleh masalah teknis atau proses distribusi.

BACA JUGA:Kembali Menguat, Simak Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 15 Mei 2025

Demikianlah mengenai informasi bansos PKH dan BPNT 2025 yang diperkirakan cair Mei, lengkap nominal, syarat hingga cara cek status.

Nutri Septiana

Kategori :