NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Syarat perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu dari MenPAN RB.
Dalam upaya memperkuat sistem birokrasi dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga honorer atau non-ASN, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).
BACA JUGA:Tetangga Baku Hantam, Terduga Pelaku Diamankan di Polsek Batik Nau Bengkulu Utara
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, dan menjadi harapan baru bagi ribuan tenaga kerja non-ASN yang telah lama mengabdi.
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi terbatas, yaitu hanya satu tahun.
Namun penting dicatat, masa kerja ini tidak diperpanjang secara otomatis. Hanya PPPK yang memenuhi sejumlah syarat ketat yang akan mendapat perpanjangan kontrak.
Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu hanya akan diberikan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa tugas.
Evaluasi dilakukan secara berkala setiap triwulan dan tahunan, dan hasil evaluasi ini menjadi dasar utama dalam keputusan perpanjangan.
Penilaian kinerja tidak hanya melihat kinerja individu, tetapi juga kontribusi terhadap pencapaian target instansi. Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa pegawai tidak menunjukkan performa sesuai harapan, atau kinerjanya menurun drastis, maka kontrak tidak akan diperpanjang.
BACA JUGA:Identitas Mayat di Sungai Arau Bintang Terungkap, Ternyata Masih Bujangan
Selain kinerja, ada beberapa kondisi lain yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak, antara lain:
- Diangkat menjadi ASN penuh (baik PPPK atau CPNS)
- Mengundurkan diri secara resmi
- Meninggal dunia
- Melakukan pelanggaran berat terhadap ideologi negara
- Mencapai usia pensiun
- Terkena dampak restrukturisasi organisasi
- Dinyatakan tidak sehat jasmani atau rohani
- Terlibat tindak pidana (minimal 2 tahun penjara)
- Menjadi anggota/pengurus partai politik selama masa kerja
BACA JUGA:Solusi Keuangan, Ini 9 Rekomendasi Paylater Terbaik 2025, Tenor Capai 12 Bulan Bunga 0 Persen
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga menetapkan tujuh jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu: