Sementara untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP, dan sebesar 3% untuk non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai total buyback.
Sedangkan untuk pembelian emas juga akan dikenakan PPh 22, yakni 0,45% bagi pemilik NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP. Bukti potong pajak akan disertakan dalam transaksi pembelian.
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi sebelum melakukan transaksi.
Putri Nurhidayati