Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, bupati memiliki peran penting sebagai kepala pemerintahan tingkat kabupaten.
Tugas utamanya meliputi pengelolaan administrasi pemerintahan, pengusulan rancangan peraturan daerah (Perda), penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hingga mewakili kabupaten dalam berbagai urusan hukum dan diplomasi lokal.
Untuk menjadi bupati, seseorang harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan 2 Bocah Abiyu dan Arjuna Ditunda karena Hal Ini
Calon bupati harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, tidak memiliki catatan pidana, bukan anggota partai politik saat mendaftar, serta belum pernah menjabat dua kali berturut-turut sebagai bupati atau wakil bupati.
Kehadiran Sri Hartini dan Sri Mulyani bukan hanya memecahkan rekor, tetapi juga membuka jalan bagi lebih banyak perempuan untuk mengambil peran strategis dalam pemerintahan.
Kepemimpinan mereka menjadi inspirasi bahwa perempuan mampu bersaing dan memberikan kontribusi nyata dalam membangun daerah.
Klaten mencatat sejarah, dan Indonesia melangkah lebih jauh menuju kesetaraan.
Tianzi Agustin