“Jika ada pengajuan dari pihak e-commerce, kami akan melakukan evaluasi berdasarkan data dan membandingkannya dengan rata-rata tarif industri,” jelasnya.
Adapun, dalam Pasal 41 peraturan tersebut dijelaskan bahwa tarif layanan pos komersial harus didasarkan pada perhitungan biaya operasional ditambah margin wajar.
Biaya operasional mencakup berbagai komponen seperti gaji pegawai, biaya transportasi, aplikasi, teknologi, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.
Sementara itu, dalam Pasal 45 diatur bahwa potongan harga untuk layanan pos masih diperbolehkan sepanjang tarif akhirnya tidak turun di bawah biaya pokok.
Namun, jika potongan harga membuat tarif layanan jatuh di bawah biaya pokok, maka promo tersebut hanya bisa dijalankan maksimal tiga hari dalam sebulan.
BACA JUGA:Ini 7 Peran BRI Bawa Ekonomi Indonesia Lebih Kuat
Aturan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat, baik bagi penyedia jasa pengiriman, marketplace, maupun konsumen.
Pemerintah tidak melarang strategi pemasaran seperti gratis ongkir, tetapi mengaturnya agar tidak merugikan pemain usaha lain dan menjaga stabilitas industri logistik secara keseluruhan.
BACA JUGA:Kades di Bengkulu Selatan ini Korupsikan Dana Desa, Pengakuannya Membuat 'Geli Hati'
Putri Nurhidayati