
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang tentunya menjadi kabar bahagia untuk Camat dan Lurah se-Kota Bengkulu. Perda yang akan direvisi oleh Wali Kota Bengkulu ini terkait dengan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
BACA JUGA:Ramai Soal Layanan Gratis Ongkir E-Commerce Dibatasi, Asosiasi Logistik Bilang Begini
Revisi Perda ini dilakukan karena Wali Kota ingin menaikan besaran TPP untuk memaksimalkan kinerja Camat dan Lurah yang selama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Ya, karena Lurah dan Camat ini ujung tombak, kerjanya 24 jam. Bayangkan Camat dan Lurah itu ketika ada warga meninggal, mereka harus hadir. Ketika ada orang menikah, mereka harus hadir, dan sudah selayaknya mereka kita berikan semacam reward dan apresiasi," jelas Dedy, Selasa 20 Mei 2025.
BACA JUGA:Berapa Tarif Listrik 20 Mei 2025, Ini Rincian Golongan Subsidi dan Non Subsidi, Ada Kenaikan?
Dedy Wahyudi pun sudah memerintahkan Sekda serta TAPD untuk mengkaji rencana tersebut, serta besaran presentase kenaikan TPPnya.
"Saya sudah minta Pak Sekda, TAPD untuk mengkaji. Saya berharap sesegera mungkin, namun tetap sudah ada aturan. Maka ke depan TPP lurah, TPP Camat akan kita naikkan. Fokus dengan dua profesi ini, karena kami ingin betul kalau Lurahnya full, Lurahnya bersemangat, maka nanti program-program akan bisa tercapai," tambah Dedy.
BACA JUGA:Ustad Dasad Latif Ajak Cewek Kerjasama, Katanya Dilihat Haram Tidak Dilihat Barang Bagus
Wali Kota belum memastikan berapa besaran persentase kenaikan TPP Camat dan Lurah tersebut, yang jelas hal ini dilakukan untuk semakin memacu kinerja Camat dan Lurah dalam pelayanan langsung ke masyarakat.
Diketahui saat ini besaran TPP untuk Camat yakni sebesar Rp 7.975.000 per bulan, sedangkan Lurah sebesar Rp4. 418.000 dalam hitungan full absensi serta uang makan.
(Verdi Dwiansyah)