Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Gajinya Tembus Rp 8 Juta per Bulan?

Rabu 21-05-2025,12:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Tidak memiliki hubungan keluarga langsung (sedarah maupun semenda) sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas koperasi lainnya.

- Bukan merupakan bagian dari struktur kepemimpinan desa (misalnya kepala desa atau perangkat desa lainnya).

Menariknya, tidak ada batasan usia yang ditetapkan untuk menjadi pengurus koperasi. Siapa pun yang memenuhi kriteria di atas berhak untuk ikut serta dalam kepengurusan.

BACA JUGA:BBM di Bengkulu Langka, Pelindo Disebut Harus Tanggungjawab. Teuku : 'Kalau Tidak Mampu Angkat Bendera Putih'

Struktur dan Jumlah Pengurus

Jumlah pengurus koperasi harus ganjil dan minimal terdiri dari lima orang. Struktur kepengurusan biasanya mencakup posisi berikut:
- Ketua
- Wakil Ketua Bidang Usaha
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
- Sekretaris
- Bendahara

Dalam penyusunan kepengurusan, disarankan untuk mengakomodasi keterwakilan perempuan, guna mendukung kesetaraan gender dalam manajemen koperasi.

BACA JUGA:Update Harga Emas Hari Ini, Antam Makin Berkilau?

Gaji Pengurus Koperasi Rp 8 Juta per Bulan?

Menariknya saat ini banyak beredar kabar jika gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencapai Rp 5 hingga 8 juta per bulan. Apa benar kabar ini?

Lantaran informasi soal gaji ini sudah beredar luas, pihak Kementerian Koperasi dan UMK harus turun tangan menjelaskan persoalan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih. 

Disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, kabar yang menyebutkan gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencapai Rp 5 hingga 8 juta per bulan, tidak lah benar.

"Masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi melalui sumber resmi," kata Adi Sulistyowati.

Dijelaskan Adi Sulistyowati, tidak ada ketentuan baku dari pemerintah terkait besaran gaji pengurus koperasi. 

Gaji ditentukan oleh rapat anggota koperasi, sesuai prinsip demokrasi koperasi yang mengedepankan musyawarah.

BACA JUGA:Kabupaten Terkaya Nomor Dua di Bengkulu dengan Bupati Termuda, Tiga Desanya Berstatus 'Desa Tertinggal'

Jenis Usaha yang Dikelola

Koperasi Desa Merah Putih diarahkan untuk mengelola usaha-usaha yang menjawab kebutuhan pokok masyarakat desa. Beberapa jenis usaha yang umum dikembangkan antara lain:
- Gerai sembako dengan harga terjangkau
- Apotek desa
- Klinik layanan kesehatan
- Kantor koperasi
- Fasilitas penyimpanan dingin (cold storage)
Dan berbagai bentuk usaha lain yang disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing desa
Manfaat Program Koperasi Desa Merah Putih
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa. Berikut beberapa dampak positif yang diharapkan:
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa
- Menyediakan lapangan kerja baru
- Menyederhanakan dan mempercepat layanan koperasi
- Meningkatkan keterlibatan warga dalam aktivitas ekonomi
- Mendorong modernisasi sistem manajemen koperasi
- Menekan harga barang konsumsi di tingkat desa
- Meningkatkan nilai jual produk petani dan nelayan
- Mengurangi dominasi tengkulak dan memutus rantai pasok yang panjang
- Memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan (inklusi keuangan)
- Menjadi penggerak dan penghubung bagi pelaku UMKM
- Membantu menurunkan angka kemiskinan ekstrem
- Menjaga stabilitas harga dan menekan inflasi di tingkat lokal
Program ini bukan hanya tentang membentuk koperasi, melainkan tentang membangun sistem ekonomi berbasis desa yang berdaya saing, adil, dan berkelanjutan.
Dengan pengelolaan yang tepat, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak kemajuan desa secara menyeluruh.

BACA JUGA:Jangan Nekat Beli jika Kondisi Begini, Inilah 7 Penyakit Lumrah Honda HRV Bekas

Putri Nurhidayati

Kategori :