Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat bersama BKN akan secara aktif memfasilitasi proses pengangkatan ASN di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing instansi.
Kebijakan ini bukan sekadar penyelesaian administratif, tetapi juga upaya strategis untuk memperkuat fondasi birokrasi yang lebih profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
BACA JUGA:Bingung dengan Kode Pengumuman PPPK Tahap 2? Ini Arti Lengkapnya!
(Putri Nurhidayati)