Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Jambi, Tembus Rp3 Jutaan?

Kamis 22-05-2025,11:50 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Koperasi ini akan menjalankan beragam unit usaha seperti gerai sembako, apotek desa, klinik murah, hingga distribusi logistik dan simpan pinjam.

BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Sumatera Utara Tertinggi Rp 4 Juta, Cek Gaji per Kabupaten dan Kota

Untuk menjadi pengurus, tidak sembarangan orang bisa bergabung. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

- Memiliki pengetahuan tentang koperasi, kejujuran, dan dedikasi tinggi.

- Punya keterampilan kerja dan semangat kewirausahaan.

- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus atau pengawas lain.

- Bukan berasal dari unsur pimpinan desa.

Nah perkiraan berapa gaji pengurus Koperasi Merah Putih di Jambi?

Sayangnya, hingga saat ini belum ada ketentuan resmi dari pemerintah mengenai besaran gaji pengurus koperasi tersebut.

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Dinas di Bengkulu Nunggak Pajak, Pengguna Kendaraan Diminta Buat Surat Pernyataan

Kementerian Koperasi dan UKM juga telah membantah kabar yang menyebutkan bahwa gaji pengurus bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan itu tidaklah benar.

Tapi sebenarnya, untuk penetapan gaji pengurus koperasi dilakukan secara internal, melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Gaji ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi dan hasil musyawarah bersama anggota.
Meski begitu, sebagai acuan umum, banyak koperasi mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

BACA JUGA:Belanja Hemat Akhir Bulan! Promo Kecantikan Indomaret Hari Ini, hingga 28 Mei 2025

Berikut ini perkiraan gaji pengurus koperasi merah putih di Provinsi Jambi yang bisa menjadi gambaran:

- Kota Jambi: Rp3.607.223

Kategori :