Koperasi Merah Putih Bisa Menjadi Distributor Pupuk Subsidi, Cukup Siapkan Syarat Ini

Sabtu 24-05-2025,22:35 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Bantuan ini diberikan agar petani bisa memperoleh pupuk dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga hasil panen dapat meningkat.

Untuk membeli pupuk subsidi, saat ini petani cukup menggunakan KTP, dengan syarat telah terdaftar di sistem e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

BACA JUGA:Petarung Bengkulu Deni Daffa Jalani Sesi Timbang Badan Sebelum Hadapi Petarung Asal China

Bagi petani yang belum terdaftar, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui ketua kelompok tani dengan menyerahkan data diri berupa KTP dan KK. 

Setelah terdaftar, petani bisa membeli pupuk subsidi di kios pengecer resmi hanya dengan menunjukkan KTP.

Dengan keterlibatan Koperasi Merah Putih dalam distribusi pupuk dan elpiji subsidi, diharapkan rantai distribusi menjadi lebih singkat, akses lebih merata, dan beban petani desa dapat dikurangi secara signifikan.

BACA JUGA:Tiap Hari Jualan Bakso, Ini Peran Tersangka MJ Cs Warga Bengkulu Dalam Grup FB Fantasi Sedarah

Putri Nurhidayati

Kategori :