Gagal Seleksi PPPK? Tidak Semua Diangkat Paruh Waktu, BKN Tetapkan Persyaratan Ini

Minggu 25-05-2025,06:09 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Berapa Maksimal Pinjaman Gadai SK PPPK di Tahun 2025? Bisa Sampai Rp 150 Juta

Tanpa pengajuan resmi dari PPK, tenaga honorer tidak bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, karena mekanisme pengangkatan sepenuhnya berdasarkan usulan instansi dan persetujuan dari Menpan RB.

Nah, itulah penjelasan syarat honorer yang bisa jadi PPPK Paruh waktu, lantas apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu?

Menurut Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Nantinya, hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Gadai SK PPPK 2025 di Bank BRI, Pastikan Sesuai dengan Kebutuhan

Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal ditetapkan sebesar:

- Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN.

- Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bekerja.

Demikianlah yang perlu dipahami bahwa tidak semua tenaga honorer otomatis bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hanya mereka yang memenuhi salah satu dari dua syarat utama dan diusulkan oleh instansi masing-masing saja.

 

Nutri Septiana

Kategori :