Selanjutnya dalam diktum 20, dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari alokasi belanja pegawai yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemerintah memastikan ketersediaan dana untuk memenuhi hak-hak PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut, Diktum 21 menegaskan bahwa selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fasilitas dimaksud sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, meliputi:
1. Penghasilan
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
3. Tunjangan dan fasilitas
4. Jaminan sosial
5. Lingkungan kerja
6. Pengembangan diri
7. Bantuan hukum.
BACA JUGA:Pengumuman PPPK Teknis 2024 Tahap 2 Dimulai Har Ini Kamis 22 Mei 2025, Cek Nama Anda di Link Ini
Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Sementara kewajiban PPPK Paruh Waktu sebagai ASN tertulis dalam diktum 21 dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, diantaranya:
1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.