- Kendaraan tersebut digunakan untuk tujuan perdagangan
- Akan dikeluarkan kembali dari wilayah Indonesia
- Digunakan sebagai sarana pameran, penelitian, sampel, atau kegiatan olahraga internasional
Pengecualian ini hanya berlaku jika kendaraan tersebut tidak keluar dari wilayah kepabeanan Indonesia selama 12 bulan berturut-turut.
BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Selama Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Kategori Penerimanya
Putri Nurhidayati