2. PT. Pertamina Patra Niaga diminta melaporkan setiap kali mensupply BBM rutin dan Extra Droping ke masing-masing SPBU di Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Daerah khususnya OPD terkait (Dinas ESDM Provinsi Bengkulu).
3. PT. Pertamina Patra Niaga agar menerbitkan Surat Himbauan atau Surat Edaran ke seluruh SPBU untuk melakukan pengaturan bagi kendaraan roda empat pengisian BBM untuk kendaraan roda empat maksimal 25 liter dan roda dua maksimal 5 liter per hari serta melarang pengisian berulang-ulang untuk nomor plat kendaraan bermotor yang sama.
4. Menerbitkan Surat Himbauan atau Surat Edaran seluruh SPBU untuk melakukan pembatasan pengaturan ulang jam operasional pada malam hari (maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB) dalam pelaksanaan.
Dian Maya Erika