“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad)
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam, Galeri 24 dan UBS Anjlok
Jadi, Kalau Belum Akikah, Boleh Kurban?
Dilansir dari ceramah Ustadz Adi Hidayat dalam kanal YouTube @DAKWAHSUNNAH, beliau menjelaskan dalam konteks ini, bagi seseorang yang telah dewasa atau baligh dan memiliki kelebihan rezeki, disarankan untuk bersedekah dengan niat mengganti akikah yang belum sempat dilakukan di masa kecil.
Jika ada keinginan untuk melaksanakan akikah dan kurban secara bersamaan, sebaiknya keduanya dilakukan secara terpisah. Dan jika memungkinkan, akikah sebaiknya didahulukan, sedangkan kurban dapat dilaksanakan di waktu berikutnya.
Kenapa? Karena dalam hadits riwayat Abu Daud no. 2838 disebutkan:
“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
Maknanya, akikah adalah tanggungan orang tua, tapi kalau belum ditunaikan, kita bisa “menebus” dengan akikah sendiri ketika dewasa.
BACA JUGA:Bangga Anak SMK Bengkulu Bisa Produksi Minyak Goreng, Gubernur Helmi Hasan Berikan Dana Rp 1 Miliar
Beda Kurban dan Akikah, Jangan Salah!
Biar makin jelas, yuk kita lihat beberapa perbedaan mendasar antara akikah dan kurban:
1. Jenis Ibadah
Kurban: untuk diri sendiri atau keluarga, sebagai bentuk ibadah tahunan.
Akikah: bentuk syukur atas kelahiran anak, tanggung jawab orang tua.
2. Waktu Pelaksanaan
Kurban: 10–13 Dzulhijjah setiap tahun.
Akikah: idealnya hari ke-7 setelah lahir, atau hari ke-14, ke-21, bahkan setelah dewasa.
3. Jumlah Hewan
Kurban: 1 kambing untuk 1 orang. Sapi bisa patungan 7 orang.
Akikah: 2 kambing untuk anak laki-laki, 1 untuk perempuan.
4. Pembagian Daging
Kurban: dibagikan mentah.
Akikah: dibagikan dalam keadaan matang.
BACA JUGA:Awas! Ini Ciri-ciri Mie Ayam Pakai Minyak Babi, Bisa Dilihat dari Bentuk dan Teksturnya
Jadi, boleh kurban meskipun belum akikah, tapi kalau bisa, dahulukan akikah terutama jika kamu sudah dewasa dan punya kemampuan.
Akikah yang tertunda bisa dilakukan sendiri, niatnya untuk mengganti tanggungan yang belum sempat ditunaikan orang tua.