Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025
Untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Pemerintah memberikan prioritas kepada pekerja yang bekerja di sektor atau wilayah prioritas. Guru honorer juga termasuk dalam kategori prioritas penerima BSU.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar dapat menerima BSU 2025.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Naik Tipis
Di sisi lain, pemerintah turut memberikan insentif untuk rumah tangga, antara lain diskon tarif transportasi umum, seperti kapal laut, pesawat, dan kereta api, yang akan berlaku selama masa liburan sekolah.
Selain itu, pemotongan tarif tol juga direncanakan selama libur panjang di akhir Mei hingga awal Juni.
BACA JUGA:BBM Lagi Sulit, Begini Cara Bermotor yang Hemat BBM
Pemerintah juga kembali menetapkan diskon listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Kebijakan ini akan berlaku selama bulan Juni hingga Juli 2025 dan diperkirakan menjangkau sekitar 79,3 juta rumah tangga.
BACA JUGA:BBM Lagi Sulit, Begini Cara Bermotor yang Hemat BBM
Sementara itu, dukungan untuk masyarakat berpenghasilan rendah turut diperkuat lewat tambahan alokasi bantuan sosial, berupa kartu sembako dan bantuan pangan, yang ditujukan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Naik Tipis
Putri Nurhidayati