KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah mempunyai kekuatan hukum incrach di pengadilan, Kejaksaan Negeri bersama Forkopimda Kepahiang memusnahkan 8 kilogram narkoba jenis ganja dengan cara dibakar di halaman Kejari Kepahiang.
Pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kepahiang tersebut juga membakar jenis narkoba lainnya seperti sabu serta barang bukti perkara lain yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kepahiang, Ika Mauluddhina menyampaikan, pemusnahan dilakukan terhadap 29 perkara pidana umum yang sudah melalui persidangan dan mempunyai kekuatan hukum.
Sehingga barang bukti hasil pelimpahan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong untuk barang bukti sejenis parang dan lainnya.
BACA JUGA:18 Adegan Reka Ulang Tragedi Petani Kopi, Istri Korban Meneteskan Air Mata
"Untuk tahun ini yang pertama ada 29 kasus dari pidana umum, sehingga dimusnahkan bersama unsur pemerintahan dan Forkopimda Kepahiang sebagai agenda tahunan," kata Kajari, Rabu (31/5).
Ditambahkan Kajari, untuk barang bukti 29 kasus yang dimusnahkan ini, didominasi oleh kasus pidana umum dan kejahatan penyalahgunaan narkoba, hasil kerja keras dari pihak kepolisian yang berhasil mengungkap tindak pidana di wilayah Kepahiang.
Nico Relius