BACA JUGA:Dishub Kota Tambah Rp 600 Juta untuk Beli Lampu Jalan
Ana meminta agar tidak ada intervensi dari pihak kuasa hukum IR yang sebelumnya mempertanyakan 2 alat bukti penyidik hingga akhirnya menetapkan IR sebagai tersangka.
Selain itu, Ana menyatakan menolak tegas permintaan tes DNA, karena pihaknya fokus dengan laporan awal yang nantinya akan dibuktikan di persidangan.
BACA JUGA:Parah, Mobil Dinas di Pemda Ini Dikembalikan Tanpa Mesin dan Roda, Pantasnya Disebut Bangkai Mobil
"Tes DNA itu tidak ada kaitannya dengan laporan kami, sehingga kami fokus agar perkara ini cepat selesai,” ujar Ana.
Agus Faizar